" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ayah di penjara tidak bisa hadir jadi wali nikah < / h3 > " , " isi " :[ " ass . " , " pak ustaz yang rahmat allah , saudara saya punya masalah tentang wali nikah . insyaallah dalam beberapa bulan ini saudara saya akan langsung nikah , tetapi ada kendala di pihak perempuan . dalam masa khitbah kurang lebih 10 bulan yang lalu pihak keluarga perempuan tidak ada masalah , tetapi telah empat bulan yang lalu keluarga kena masalah , yaitu ayah jerat jadi salah satu sangka dalam kasus tentu sehingga harus tahan di polisi . beberapa hari yang lalu laku vonis oleh hakim 1 , 5 tahun kurung . otomatis niat laksana nikah jadi tunda . " , " mungkin sih bisa laku mohon untuk jadi wali pada saat nikah , tapi lihat bagai hal , itu masih timbang . tanya , boleh dalam hal ini wali bisa wakil oleh yang hak jadi wali ( kakek atau yang lain ) ? mohon terang yang jelas , bila perlu solusi alternatif yang lain . syukran jazakallahu khaoiron katsiro . " , " wass . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 15 may 2006 01 : 17  " , "  4 . 249 views  n " , " n " , " n " , " ass . " , " pak ustaz yang rahmat allah , saudara saya punya masalah tentang wali nikah . insyaallah dalam beberapa bulan ini saudara saya akan langsung nikah , tetapi ada kendala di pihak perempuan . dalam masa khitbah kurang lebih 10 bulan yang lalu pihak keluarga perempuan tidak ada masalah , tetapi telah empat bulan yang lalu keluarga kena masalah , yaitu ayah jerat jadi salah satu sangka dalam kasus tentu sehingga harus tahan di polisi . beberapa hari yang lalu laku vonis oleh hakim 1 , 5 tahun kurung . otomatis niat laksana nikah jadi tunda . " , " mungkin sih bisa laku mohon untuk jadi wali pada saat nikah , tapi lihat bagai hal , itu masih timbang . tanya , boleh dalam hal ini wali bisa wakil oleh yang hak jadi wali ( kakek atau yang lain ) ? mohon terang yang jelas , bila perlu solusi alternatif yang lain . syukran jazakallahu khaoiron katsiro . " , " wass . " , " n " , " masalah yang anda tanya itu insya allah bisa jawab dengan mudah dalam hukum syariah . dan tidak - mungkin sang ayah untuk hadir dalam nikah puter , tidak akan halang laksana akad nikah itu . " , " semua itu mungkin dengan ada hukum " , " , yaitu boleh orang wali wakil wewenangnya kepada orang lain dalam nikah puter . dalam hal ini , yang jadi syarat untuk boleh hanya ada beri wewenang cara sah , dari pihak ayah kepada orang yang tunjuk . " , " sebab bila orang lain tiba - tiba aju diri jadi wali , tanpa izin dan beri wewenang dari ayah kandung si gadis , maka wakil wali itu tidak sah . akibat , akad nikah juga tidak sah bila tetap laksana . " , " sedang apakah orang yang tunjuk untuk wakil sang ayah itu harus status masih famili atau tidak , tidak jadi syarat . arti , siapa orang , asal muslim , akil , baligh dan adil , bisa saja tunjuk untuk jadi wakil orang wali dalam nikah anak gadis . " , " maka dengan demikian , anda ayah di gadis tidak dapat izin keluar sebentar dari rumah tahan , karena satu dan lain hal , beliau bisa wakil wewenangnya bagai wali nikah kepada orang lain . dan nikah tetap bisa langsung di tempat yang telah rencana , tidak perlu langsung di dalam rumah tahan . "
